Sesuai dengan surat edaran Dirjen GTK perihal calon Peserta Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ), melalui postingan ini, admin akan mengulas secara detail tentang proses cara mendaftarkan diri di PPGJ tahun 2018.
Sebelum anda mendaftarkan diri di PPGJ tahun 2018, baca dulu Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 4184/B4/GT/2018 Tanggal 15 Pebruari 2018 Lampiran I tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendafatran Calon Peserta PPG dalam Jabatan. Silahkan Download filenya dan dibaca.
berikutnya Admin akan memberikan tatacara untuk mendaftarkan diri di PPGJ melalui SIM PKB.
1. Silahkan klik Disini untuk masuk ke tampilan awal.
Setelah itu, silahkan anda masuk dengan Id anda masing-masing yang sudah anda daftarkan untuk masuk di SIM PKB.
2. Guru akan langsung ditampilkan dengan menu SIM PKB, apabila sudah memasukkan Email dan Kata Sandi lihatlah contoh pada ganbar dibawah ini.
3. Silahkan anda klik Lanjut/Berminat apabila anda termasuk dalam 4 komponn yang tampil dihalaman SIM PKB tersebut. maka anda akan dialihkan kehalaman berikutnya. Lihat gambar dibawah ini.
Silahkan anda klik Mendaftar Sekarang Untuk lanjut kehalaman daftar berikutnya, silahkan lihat gambar berikut.
Silahkan anda lengkapi sesuai data diri anda, mulai dari pilih jenjang, bidang studi yang diampu dan melengkapi ijazah untuk discan agar diuploud. untuk file yang diupload jangan kurang dari 100 kb.
4. Jika sudah diisi dan uploud file silahkan anda pilih LANJUT agar proses pendaftaran bisa verifikasi oleh sistem.
5. Tunggu hasil seleksi dari PMP dikota anda jika sudah diverifikasi dan divalidasi.
6. Guru yang diterima adalah guru yang lolos verifikasi dan validasi dari PMP dikota anda.
7. Waktu dan tempat pelaksanaan Pretest akan diinformasikan setelah proses penempatan peserta ke TUK selesai.
0 komentar:
Posting Komentar